THR 2026 Tetap Kena Pajak? Simak Ketentuan Resmi Kemnaker dan Skema TER PPh 21 Terbaru
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib diberikan perusahaan menjelang Hari Raya Keagamaan, termasuk Idulfitri. Namun banyak pekerja masih bertanya-tanya, apakah THR tahun 2026 tetap dikenakan pajak?
Jawabannya, THR tetap dikenakan pajak penghasilan (PPh 21) karena dianggap sebagai bagian dari tambahan penghasilan karyawan. kantor-klikbantuan

Ketentuan THR Menurut Kemnaker
Berdasarkan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Beberapa aturan utama terkait THR antara lain:
THR Termasuk Objek Pajak PPh 21
Dalam aturan perpajakan, THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur. Karena itu, penghasilan ini tetap dihitung dalam perhitungan PPh Pasal 21.
Artinya, jumlah THR yang diterima karyawan tidak selalu sama dengan nominal bruto, karena bisa dipotong pajak sesuai penghasilan dan status pajak masing-masing pekerja.
Skema TER dalam Perhitungan Pajak
Pemerintah saat ini menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam pemotongan PPh 21 untuk karyawan.
Skema TER bertujuan menyederhanakan perhitungan pajak dengan cara:
Namun untuk penghasilan tidak teratur seperti THR, perhitungannya biasanya disesuaikan kembali dalam rekonsiliasi pajak tahunan.
Dampak bagi Karyawan
Dengan sistem ini, besarnya potongan pajak pada THR dapat berbeda-beda tergantung pada:
Karena itu, karyawan mungkin menerima THR bersih yang sedikit lebih kecil dari nominal bruto setelah dipotong pajak.
Penutup
THR pada 2026 tetap menjadi objek pajak PPh 21, namun perhitungannya mengikuti skema tarif efektif yang diterapkan pemerintah. Meski demikian, THR tetap menjadi tambahan penghasilan yang membantu pekerja memenuhi berbagai kebutuhan menjelang hari raya.